Setelah terpilihnya Irdinansyah Tarmizi sebagai penggantian Wakil Bupati Tanah Datar yang kosong, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar pemilihan Wakil Bupati Tanah Datar periode 2010-2015, beberapa saat lalu. Pada Kamis (27/03) sore, Irdinansyah Tarmizi datang ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk mengantarkan surat pengunduran diri sebagai peserta calon DPD.
Surat pengunduran diri ini diserahkan langsung Irdinansyah kepada Kabag Hukum, Teknis & Hupmas, Agus Catur Rianto. Dalam pertemuannya dengan para wartawan usai menyerahkan surat pengunduran diri, Irdinansyah menyatakan bahwa apa yang sudah dimulai di KPU harus pula diselesaikan dengan baiknya.
“Ini adalah pilihan, padahal sebelumnya kita selama ini telah mempersiapkan segala hal dengan baik bahkan sampai dua minggu lalu kita masih melakukan sosialisasi dan melengkapi semua berkas, itu semua karena kita belum ada penetapan sebagai salah seorang calon Wakil Bupati, namun setelah pengusulan calon yang dilakukan Partai Golkar Kab Tanah Datar dan di proses DPRD Tanah Datar maka pada tanggal 24 kemarin baru paripurna DPRD memutuskan dan menetapkan saya sebagai calon wakil bupati terpilih.”
Irdinansyah menjelaskan “Karena sesuai perundang-undangan menurut UU No.12/2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD yang telah di tetapkan, bahwa setip calon DPD, calon DPR baik itu RI atau Kabupaten Provinsi tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat negara, maka ini lah yang menjadi dasar pengunduran diri saya sebagai calon anggota DPD,”
Laporan pengunduran diri Irdinansyah ini mendapat apresiasi oleh pihak KPU, Kabag Hukum, teknis & Hupmas, Agus Catur Rianto mengatakan bahwa sikap Irdinansyah dalam mengambil keputusan dapat menjadi contoh bagi para caleg di daerah yang saat ini juga terpilih sebagai CPNS untukb segera menetapkan pilihan dan laporan ke pihak KPU.
Sementara Kordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumbar, Nova Indra menyebutkan langkah yang diambil Irdinansyah untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai salah satu calon DPD merupakan langkah yang elegan. “Hal ini jelas kami apresiasi,” kata Nova Indra didampingi Agus Catur Rianto.
Terkait pengunduran diri itu, sebut Nova Indra, akan segera ditindak lanjuti dengan melaporkannya kepada KPU RI dalam waktu dekat. “Selain itu, KPU Sumbar juga akan menginformasikan hal ini kepada KPU di kabupaten kota, hingga ke PPS untuk bisa memberitahukan kepada pemilih untuk tidak lagi memberikan suara pada calon DPD Sumbar nomor urut 7 pada waktu pemilihan nanti,” kata Nova Indra.
Dan selain mengundurkan diri sebagai salah satu calon DPD, Irdinansyah mengatakan bahwa dia juga telah mengundurkan diri sebagai salah satu anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Dirinya mengaku suratnya sudah diajukan kepada pimpinan dewan melalui Sekretariar DPRD.
Irdinansyah pun berpesan kepada tim sukses dan pendukungnya untuk tidak merasa kecewa atas pengunduran dirinya sebagai calon DPD. Sebaiknya dukungan yang sebelumnya diberikan pendukung saya ini bisa diberikan kepada calon DPD lainnya. Jangan sampai menjadi golput. Rugi rasanya jika hak suara politik itu tidak digunakan.” (infoSumbar/Ari)