Pemerintah Kota Padang akan segera mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan dan karaoke ditutup selama bulan Ramadhan. Surat Edaran tersebut rencananya akan dikeluarkan besok (2/6) bersamaan dengan pembukaan Pesantren Ramadhan di lapangan Imam Bonjol.
Menurut Kepala Kesbangpol Kota Padang Eri Sanjaya, Surat Edaran tersebut akan disampaikan melalui seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta pada pemilik usaha hiburan dan masyarakat.
“Selama Ramadhan tidak boleh ada aktifitas di tempat hiburan malam. Selain itu hiburan pasar malam juga dilarang beroperasi,” kata Eri Sanjaya seperti ditulis oleh antarasumbar.
Sementara itu Satpol PP Kota Padang siap mengawal dan melaksanakan Surat Edaran tersebut. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Padang, Firdaus Ilyas.
“Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padang bahwa seluruh tempat hiburan seperti karaoke harus ditutup saat siang atau malam hari di bulan puasa ini,” kata Firdaus Ilyas seperti dikutip dari antarasumbar.