Infosumbar.net – Puluhan masyarakat dari Kelurahan Nan Balimo dan Kampung Jawa, Kota Solok, melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok pada Senin (24/6/2024).
Pada aksi tersebut, masyarakat membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Tegakkan keadilan di negeri ini, berantas keberadaan mafia tanah”.
Korlap Aksi, yang juga Ketua Paga Nagari Kota Solok, Ronaldi mengatakan, aksi ini dilakukan dimana pihaknya menuntut agar BPN dapat menyelesaikan permasalahan tanah, dengan melahirkan sertifikat hak milik terhadap lahan yang sudah mereka tempati.
“Kami hadir di sini karena pihak BPN telah melahirkan sertifikat kepemilikan dalam beberapa titik di beberapa kawasan konsolidasi. Sementara masyarakat yang lain, ketika melakukan pengurusan tidak mendapatkan pengakuan dan keabsahan hukum,” katanya.
Untuk itu, pihaknya ingin menuntut keadilan agar permasalahan ini dapat selesai dengan duduk bersama, sesegera mungkin.
“Kami ingin penyelesaian sesegara mungkin, agar nanti ditemukan benang merah, dengan duduk bersama antara Pemerintah Kota Solok maupun pihak BPN,” ucapnya.
Menurutnya, permasalahan tanah konsolidasi sendiri sudah terjadi semenjak tahun 1971 dengan luas 240 hektar.
“Kami sudah jenuh dan bosan. Persoalan ini sudah dari orang tua kami dulunya. Tanah ini sebagai salah satu bentuk persetujuan berdirinya Solok,” tandasnya.
Dengan demikian, ia menambahkan, pihaknya ingin mendapatkan hak dan keadilan dan mafia tanah dapat diberantas.
“Kami hanya ingin menagih keadilan. Kalau ada permainan mafia tanah mohon di berantas. Mafia tanah akan menimbulkan ketidakadilan. Bagaimana kami bisa berdamai. Kami akan terus memperjuangkan hak kewajiban kami, dan tak tertutup kemungkinan aksi ini akan berlanjut sebelum adanya penyelesaian,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan salah satu masyakat, Yeri Oskandar.
“Kami sudah menempati lahan di area konsolidasi lebih dari 20 tahun. UU pun menyatakan jika kami sudaj tinggal lebih dari 20 tahun maka kami berhak memiliki sertifikat kepemilikan,” katanya.
Oleh karena itu, ia menyayangkan pihak BPN yang tidak mengakui kepemilikan tanah sehingga masyarakat tidak bisa menjual maupun menggadai tanah tersebut
“Tanah itu kan juga kami beli. Masalahnya sekarang kami tidak diakui oleh BPN. Padahal kami ingin menggadai, mau menjual dan tidak bisa karena diblokir. Kalau memang tanah ini milik Pemko Solok, kenapa mereka memberikan sertifikat kepada kami. Sedangkan membuat sertifikat ada prosedurnya,” jelasnya.
“Kami tidak masalah kalau semuanya begitu, namun ada tebang pilih. Ada yang bisa dan yg tidak. Kami ada bukti kepala BPN yang sama, ada areal yang sama bisa diterbitkan dan digadaikan dibalik namanan. Kami hanya minta keadilan,” tutupnya. (Ayi)