Infosumbar.net – Pengadilan Negeri Padang memutuskan bahwa Diana Fitri terbukti bersalah dalam kasus penggelapan yang telah menjeratnya sejak Juni 2024.
Dalam kasus ini, Diana dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan pasal subsider atau alternatif dari pasal utama yang diperkarakan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, memutuskan bahwa Diana bersalah atas perannya dalam kasus ini dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Namun, Diana dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan utama yang diajukan berdasarkan pasal 378 KUHP mengenai penipuan. Hal ini menimbulkan respons yang beragam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum Diana.
JPU yang dipimpin oleh Ira Yolanda menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut lebih lanjut. Di sisi lain, tim kuasa hukum dari Kreasi Law Firm secara tegas menolak putusan dan berencana mengajukan banding.
Yohannas Permana, penasihat hukum Diana dari Kreasi Law Firm, menyatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta penting dalam kasus ini, termasuk transaksi antara Diana dan korban, serta pelaku utama penggelapan, Yuga Nugraha.
“Ada banyak fakta yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, seperti kesaksian korban yang menyebutkan bahwa uang Rp240 juta telah diterima dan dikembalikan,” ujar Yohannas.
Ia juga menyoroti bahwa hakim lebih memperhatikan uang Rp80 juta dalam kasus ini, padahal menurutnya, hal tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
“Kami akan mengajukan banding dalam waktu dekat, sebelum batas waktu 7 hari berakhir,” tegas Yohannas.
Pendapat serupa disampaikan oleh Gilang Ramadhan, anggota tim kuasa hukum dari Kreasi Law Firm. Ia menilai keputusan hakim membingungkan, karena Diana dinilai tidak sadar telah membantu pelaku utama dalam melakukan penggelapan.
“Hakim sempat mempertimbangkan bahwa Diana tidak menyadari tindakannya membantu pelaku utama, Yuga Nugraha, dalam melakukan penggelapan. Ini seharusnya menjadikannya sebagai saksi, bukan terdakwa,” kata Gilang.
Gilang menambahkan bahwa berdasarkan kesepakatan atau perjanjian yang ada, kasus ini seharusnya berada di ranah perdata, bukan pidana.
Sebelumnya, kasus penggelapan yang melibatkan Diana sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Namun, setelah fakta-fakta sebenarnya terungkap, sorotan publik terhadap kasus ini mulai mereda. (Bul)