InfoSumbar.net – Polres Padang Pariaman menetapkan satu tersangka baru atas kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NTS) yang ditemukan terkubur tanpa busana di Nagari Guguak, Kecamatan 2*11 Kayu Tanam, Padang Pariaman pada Minggu (8/9/2024) lalu.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan tersangka baru yang ditetapkan saat ini merupakan Paman dari tersangka Indra Septiarman (26) berinisial MJ atau DN.
Dikatakan Faisol, penetapan satu tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya setelah IS berhasil ditangkap dan diamankan pihak Kepolisian setelah 11 hari sempat buron.
“Kami mendalami penyidikan dan menemukan satu pelaku lagi dalam kasus ini,” tutur Faisol dalam Kompresi Pers di Mapolda Padang Pariaman, Sabtu (28/9/2024).
Dikatakannya, tersangka DM diduga ikut terlibat dan memiliki peran dalam pelarian IS yang dinyatakan sebagai pihak yang diduga kuat sebagai pelaku pasca jasad gadis malang tersebut ditemukan. DM diduga kuat membantu IS dalam melarikan diri dari kejaran Pihak Kepolisian.
“Saat mayat korban telah ditemukan dalam keadaan terkubur itu. MJ langsung memberitahu Indra agar segera melarikan diri atau bersembunyi, dengan kata lain MJ mengetahui perbuatan keji Indra,” jelas Faisol menjelaskan peran tersangka baru tersebut.
IS diketahui sempat mengelabui pihak Kepolisian dalam pelariannya. Beberapa kali sempat terlihat warga dan dilakukan pengepungan IS selalu berhasil lolos dari sergapan.
Di hari ke-11 barulah IS tidak berdaya setelah pihak keamanan dibantu warga berhasil membekuknya ditempat persembunyiannya di atap atap rumah warga yang kosong.
Kini IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS.
Polisi menyangkakan IS dengan pasal 338 dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)