Infosumbar.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga pelaku pencurian dan kekerasan, padq Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra mengatakan, pencurian sendiri dilakukan terhadap sebuah telfon genggam merk Oppo A1 K yang terjadi pada Minggu (3/12/ 2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamaran Tanjung Harapan, Kota Solok,” katanya.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah JS (42) yang merupakan seorang sopir. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka kunci pintu rumah melalui kaca jendela.
“Setelah masuk rumah, JS melihat satu unit handphone merk Oppo A1 K warna hitam yang diletakkan di samping bantal korban yang ketika itu sedang tidur,” ujarnya.
Kemudian JS langsung mengambil handphone milik korban dan diletakkan di saku jaketnya.
Pelaku menutup wajah korban menggunakan bantal hingga korban kesulitan bernafas.
“Korban pun terbangun dan menendang perut terlapor hingga terlapor mundur beberapa langkah,” jelasnya.
Kemudian korban melihat JS yang kebetulan adalah tetangga korban. Korban sendiri adalah remaja berinisial PSA (14).
“Korban kembali merampas handphone tersebut di saku jaket terlapor, saat akan mengambil handphone, tangan kiri korban di pegangi oleh terlapor, namun korban berhasil melepaskan pegangan tersebut dan langsung berlari keluar rumah,” ujarnya.
Saat korban berlari keluar, terlapor melemparkan satu buah gelas kaca kearah korban, namun tidak berhasil mengenai korban.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban, dan setelah itu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota.
Setelah menerima laporan dan melakikukan penyelidikan, JS diamankan warga dan dibawa ke Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan diakui kalau benar kalau dirinya hendak mengambil satu unit handphone merk Oppo A1 K warna Hitam milik korban dengan tujuan akan dijual, dan juga terlapor mengakui melakukan kekerasan terhadap korban,” jelasnya
Atas peristiwa ini, pelaku dinekanalan Pasal 365 Ayat KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ayi)