Infosumbar.net – Sebanyak setengah ton Bio Solar diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok di Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok pada Kamis (6/4/2023).
“Setelah melansir BBM di SPBU pandan kedua pelaku CS (50) dan NTY (22) menimbunnya di sebuah warung di Saok Laweh. Pada saat itulah kami lakukan penggerebekan,” kata Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Heddy Permana pada Selasa (11/4/2023).
Kasat menerangkan modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan memodifikasi tangki bahan bakar banyak yang ada pada mobil sehingga jumlah yang bisa dilakukan pada saat pengisian bisa didapatkan pada jumlah batas normal.
“Selain memodifikasi tangki mobil Toyota Dyna miliknya, pelaku juga memakai barcode pengisian milik rekannya sehingga pengisian dapat dilakukan berulang kali. Pelansiran ini sudah dilakukan sebanyak empat kali dalam sebulan terakhir,” tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, dalam satu jerigen solar berisikan 35 liter BBM, ia hanya mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu.
“Menurut pengakuannya dapat keuntungan 20 ribu setiap jerigen. Adapun jumlah yang kami amankan yaitu sebanyak 14 jerigen atau sekitar setengah ton lebih kurang,” sebutnya.
Untuk itu, kedua pelaku dikenakan pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman selama enam tahun.
Sementara itu, untuk mengantisipasi hal serupa kembali terulang, Satreskrim Polres Solok berkoordinasi dengan Polsek setempat akan terus melakuan patroli.
“Kami akan melakukan patroli setiap hari, apalagi jelang lebaran banyak masyarakat yang membutuhkan BBM,” tutupnya. (Ayi)