Infosumbar.net – Pemerintah Kabupaten Solok memberikan penyuluhan hukum mekanisme penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah pada Selasa (14/11/2023).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Solok, Febrizaldi, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan di tingkat nagari.
“Jadi nanti materi kegiatan yakni mekanisme penyelesaian sengketa hukum adat dalam yang peserta dari kegiatan ini berjumlah 205 orang,” ujarnta.
Adapun peserta berasal dari kepala perangkat daerah 31 orang, kepala bagian 12 orang, camat 14 orang, walinagari 74 orang, ketua KAN 74 orang.
Selanjutnya, Bupati Solok Epyardi Asda menuturkan kegiatan ini merupakan terobosan dalam membantu penyelesaian sengketa hukum adat yang terjadi di masing-masing nagari
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman hukum bagi para tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Solok sehingga dapat menghindari permasalahan ke jenjang pengadilan atau yang lebih tinggi,” jelasnya.
Oleh karena itu, selanjutnya, kata bupati akan menargetkan bukan tahun 2024 akan ditunjuk salah seorang niniak mamak yang disertifikasi oleh pengadilan.
“Jadi nanti niniak mamak ini sebagai perwakilan pengadilan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi di masing-masing nagari,” ungkapnya. (Ayi)