Infosumbar.net – Pemerintah Kota Solok memperingati upacara peringatan Hari Santri Nasional tahun 2023 di Lapangan Pondok Pesantren Darul Thalib pada Minggu (22/10/2023).
Bertindak sebagai inspektur upacara, Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra yang membacakan amanat Menteri Agama RI, bahwa melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri.
Penetapan tanggal 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita peringati sebagai Hari Pahlawan.
Sejak ditetapkan pada tahun 2015, setiap tahun kita rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri dengan tema yang berbeda. Untuk Tahun 2023 ini peringatan Hari Santri mengangkat tema ‘’Jihad Santri, Jayakan Negeri‘’.
Menurutnya, Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka. Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Santri sebagai teladan dalam menjalani jihad ini.
“Santri adalah para pejuang dalam melawan kebodohan dan ketertinggalan. Santri juga turut berjuang dan mengambil peran di era transformasi digital, mengisi ruang-ruang digital untuk memperkuat literasi keagamaan yang moderat berdasarkan prinsip Islam rahmatan lil alamin (Islam rahmat bagi alam semesta),” ujarnya.
Selanjutnya, Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka. Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Santri sebagai teladan dalam menjalani jihad ini,”
Peringatan Hari Santri bukanlah milik santri semata, hari santri adalah milik kita semua, milik semua komponen bangsa yang mencintai tanah air, milik mereka yang memiliki keteguhan dalam menjunjung nilai-nilai kebangsaan.
Kita patut bersyukur karena perhatian Pemerintah terhadap Lembaga Pendidikan Keagamaan yaitu Pondok Pesantren dengan lahirnya berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Undang-Undang tentang Pesantren ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Melalui momen Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2023 ini, mari kita bersama-sama mendo’akan para pahlawan terutama dari kalangan ulama, kiyai, santri yang telah syahid di medan perang demi kemashlahatan bangsa dan agama. Semoga arwah para pahlawan bangsa ditempatkan yang terbaik di sisi Allah,” tutupnya. (Ayi)