Infosumbar.net – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Solok melakukan pengawasan terhadap Stasiun Pemgisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Solok dan sekitarnya.
KTU Mertrologi Legal, Wardi Fitra mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan kepada pelanggan SPBU dalam menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1445.
“Pengawasan ini kami laksanakam selama tiga hari pada yang dimulai pada Senin (1/4/2024) hingga 3 April 2024,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan UU nomor 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
“Kegiatan ini rutin dilakukan, untuk mengawasi dan melindungi konsumen dari kesalahan takaran pada flow meter atau nozzle mesin pengisi BBM di SPBU,” tuturnya.
Dari hasil pengawasan pada hari pertama, Senin, tim pemeriksa tidak menemukan hal yang janggal pada SPBU yang diperiksa.
“Bahkan segel yang dipasang pada mesin nozzle masih terjaga ini menandakan tidak adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh SPBU,” ungkapnya.
Dengan demimian, ia mengimbau kepada masyarakat tidak perlu risau dengan takaran SPBU di sekitaran wilayah Kota Solok dan sekitarnya.
“Apabila nanti ada kejanggalan langsung laporkan kepada UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kota Solok,” tutupnya. (*/rls)