Infosumbar.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Heddy Permana Putra mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (3/6/2023) di Jorong Lubuak Muaro, Nagari Sungai Abu, Kecamatan hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.
“Pelaku sudah buron dan melarikan diri selama lebih dari tiga tahun, kami dapat laporan dari masyarakat bahwa terlapor sedang berada dikediamannya. Kami langsung menangkap pelaku yang saat itu lagi asyik ngopi,” kata Kasat kepada Infosumbar.net pada Senin (12/6/2023).
Adapun pelaku, adalah seorang pria inisial ZA (48), berprofesi sebagai petani. Sedangkan peristiwa pencabulan sendiri, terjadi pada Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di Jorong Talaok, Nagari Sariak Alahan Tigo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok
“Korban saat itu masih berusia 11 tahun. Saat itu, korban sedang bermain bersama temannya. Kemudian, pelaku yang tak lain adalah pamannya, menyuruh korban untuk ke rumah pelaku. Saat dirumah pelaku, ZA langsung membuka baju serta celana korban dan melakukan tindak asusila terhadap korban,” tutupnya. (Ayi)