Infosumbar.net – Pemkab Solok melalui BKD mensosialisasikan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan pembayaran PBB-P2 secara online pada Selasa (5/12/2023).
Kadid Pengelolaan Pendapatan BKD Kabupaten Solok, Rince Kusmala Dewi memgatakan, kegiatan ini ini dilaksanakan guna mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak dan PBB-P2 di Kabupaten Solok.
“Karena Kabupaten Solok memiliki 74 Nagari, dan 415 jorong yang tidak mudah untuk menuju ke Samsat Arosuka, maka Aplikasi ini bisa mempermudah masyarakat kita dalam hal pembayaran pajak dan PBB-P2,” ujarnya.
Selanjutnya, adapun keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Solok terhadap program ini yakni berdampak kepada pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Bagi wali nagari akan mempermudah pencapaian target PBB yang ada di nagari masing-masing serta berdampak kepada masyarakat memberikan keuntungan secara langsung memberikan efisiensi waktu dalam berurusan sehinga tidak perlu kehilangan waktu lama bagi masyarakat yang mau membayar pajak dan PBB-P2,” ujarnya.
Kemudian, Kepala UPTD Samsat Arosuka : Reksi Sanjaya, mengatakan aplikasi Signal ini sangat memudahkan masyarakat untuk mengakses kegiatan di samsat agar tidak mempersulit urusan masyarakat.
“Kami berhapap kita sangat berperan aktif dalam sosialisi aplikasi SIGNAL ini karna sangat berdampak kepada pendapatan daerah kabupaten solok dari sektor pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Editiawarman menyebutkan aplikasi Signal Ini adalah kegiatan baru yang kita laksanakan di Kabupaten Solok.
“Kami harap seluruh unsur terkait agar bisa mensosialisasikan Aplikasi SIGNAL ini dengan maksimal dan tentunya kami Pemerintah Daerah Kabupaten Solok sangat berharap dukungan langsung dari Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Solok,” ujarnya. (Ayi)