Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok mengingatkan masyarakat yang ingin pindah memilih untuk segera mengurus daftar pemilih tambahan (DPTb), agar nantinya dapat menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perdatin KPU Kota Solok, Dessy Arisandi, pada Jumat (5/1/2023).
“Kami ingatkan kepada pemilih, yang ingin pindah memilih untuk segera mengurus DPTb,” katanya kepada Infosumbar.net.
Adapun untuk pengurusan DPTb sendiri, dibuka tanggal 15 Januari dan nanti 7 Februari 2023.
“Untuk batas akhir 15 Januari, diperuntukan bagi pemilih yang pindah karena menjalani tugas belajar, pindah domisili, di rawat di panti sosial, maupun pasien rehabilitasi narkoba,” ujarnya.
Sedangkan untuk pengurusan sampai batas akhir 7 Februari, bisa dilaksanakan jika alasan pindah memilih tugas ditempat lain, rawat inap, tertimpa bencana.
Selain itu, ia menambahkan DPTb Kota Solok hingga 4 Januari, untuk pemilih yang masuk ke Kota Solok mencapai 638 orang dan yang keluar sebanyak 391 orang.
“Data ini akan terus bergulir karena sifatnya dinamis. Dan minggu depan, kami membuka posko pindah memilih akan kami layani dari Senin sampai Minggu,” ungkapnya. (Ayi)