Infosumbar.net – Setelah sebelumnya pada Rabu (4/10/2022) pukul 18.15 Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap dua pelaku terkait penyalahgunaan narkoba, dihari yang sama pada pukul 20.30 WIB petugas kembali melakukan penangkapan.
Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan terduga pelaku adalah seorang pria berinisial I (28) warga Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
“Kami kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan cara petugas menyamar atau berpura-pura sebagai pembeli,” katanya.
Kemudian perugas yang melakukan under cover buy melihat pelaku dan melakukan transaksi dengan pelaku di Jorong Jambu Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
“Setelah itu, petugas yang menyamar dengan sigap langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan kepada pelaku. Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang sedang di pegang pelaku,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit Hp Oppo warna biru, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan no pol BA 4366 PT.
Pelaku dan seluruh barang bukti langsung di bawa ke Polres Solok guna penyelidikan. (Ayi/Aks)