Infosumbar.net – Setelah selesai melaksanakan transaksi sabu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap empat warga Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Di Atas, Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Rico Putra Wijaya mengatatakan, empat pelaku yang berhasil diamankan adalah AP (37), BJP (34), dan NI (23) serta AYI (34).
“Penangkapan kami lakukan pada sebuah rumah pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya,” kata Kasat.
Setelah itu, saat memperoleh informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasu untuk melakukan pengintaian dan penggerebekan.
Saat dilakukan penyergapan, tim menemukan empat orang yang sedang beraa di rumah tersebut.
“Melihat petugas, salah seorang pelaku, inisial AYI sempat melarikan diri dan kami langsung mengejarnya. Dan tiga orang lain berhasil kami amankan,” sebutnya.
Selanjutnya, saat diinterogasi Sabu tersebut diduga berasaldari AYI, yang ditangkap petugas tak lama sesudah ia melarikan diri.
“AYI kabur sekira 800 meter,dan dapat kami amankan. Tim menemukan barang bukti Rp 485ribu di pinggir jalan,satu unit hp android,” tandansya.
Dengan demikian, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan ke Polres Solok Kota Solokuntuk penyelidikan lebih lanjut. (Ayi)