Infosumbar.net – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Kota Solok berinisial JI (27) merupakan residivis kasus yang sama yaitu curanmor.
“JI baru dua bulan bebas penjara atas kasus yang sama. Sedangkan IS (25) merupakan residivis penganiayaan dan keluar penjara semenjak tahun 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra pada Rabu (21/6/2023).
Pencurian sendiri, dilakukan pada sebuah kos-kosan di Jalan Berok III RT 001, RW 002 Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
“Jadi, pencurian itu dilakukan pada Selasa (6/6/2023) pada kos-kosa putri yang kondisinya sudah ia perhatikan dalam keadaan sepi. Awalnya ia mencuri hape Oppo A12, dan selanjutnya membawa kabur kendaraan roda dua milik korban,” tuturnya.
Kasat menerangkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku JI (27) selalu mengincar lokasi kos-kosan dan melancarkan aksi saat ia rasa punya kesempatan.
“Ia membawa kabur motor pakai kunci asli. Apalagi kan kadang kunci motor kadang tertinggal dan pemilik lengah tanpa menggunakan kunci ganda dan masuk ke pekarangan rumah lansung,” sebutnya.
Setelah itu, JI, meminta tolong temannya IS, untuk menjual motor hasil curian ke Alahan Panjang.
“Akan tetapi, setelah ia menjual Mio tersebut dengan harga Rp 1,4 juta, IS tidak membagi hasil dan malah membayar hutangnya,” tandasnya.
Merasa kecewa, beberapa hari selanjutnya, JI kembali melakukan pencurian sepeda motor dan hendak menjual sendiri hasil curian tersebut.
“Hasil curian ke dua, akan ia jual ke Pesisir Selatan. Namun, kami mendapat informasi bahwa JI sedang di Talang menuju Pessel, dan menangkapnya disana. Sedangkan IS kami amankan dirumanya di Selayo,” terangnya.
Oleh karena itu, Kasat menghimbau masyaarakt dalam kasus pencurian sepeda motor agar melakukan kunci ganda.
“Jangan lupa di parkiran atau di rumah menyimpan kuncinya di lokasi yang tidak biasa atau tidak mudah ditemukan pelaku. Tingkatkanlah siskamling sesama masyaraka agar keamanan sama sama terjaga,” tambahnya. (Ayi)