Infosumbar.net – Salah seorang Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Solok dilaporkan ke Polda Sumbar terkait dugaan pidana penipuan dan kecurangan.
Caleg tersebut berinisial IK, dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Solok inisial HP dengan nomor surat tanda penerimaan laporan STTLP/223.a/X/YAN/2023/SPKT /Polda Sumatera Barat.
Informasi yang diterima Infosumbar, kejadian berawal pada bulan Agustus 2020 lalu. Saat itu IK melakukan penawaran dan permintaan kepada pelapor untuk meminjam uang untuk kepentingan bisnis SPBU.
Kemudian IK meyakinkan pelapor untuk menyatakan kesediaan menjaminkan akta perjanjian kerja sama perusahaan miliknya dengan PT. pertamina Persero dan beberapa sertifikat tanah milik IK.
Dengan jaminan tersebut, pelapor merasa percaya dan menyetujui penawaran itu. Kemudian pelapor meminjamkan uang sebesar Rp1 miliar dan IK berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut pada tanggal 17 Desember Tahun 2020.
Kemudian pelapor dijanjikan oleh IK sebagai pemegang saham pada PT Pertamina Persero. Sampai sekarang, uang yang dipinjamkan pelapor kepada IK belum dikembalikan dan pelapor pun tidak ada dimasukkan sebagai pemegang Saham PT Pertamina Persero sesuai janjinya.
Merasa di tipu dan perbuatan curang serta mengalami kerugian Rp1 miliar, pelapor melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar untuk menuntut keadilan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan soal adanya laporan dengan terlapor seorang Caleg di daerah Kabupaten Solok.
“Memang ada laporan. Kasus ini masih dalam penyelidikan. Yang jelas jika ada laporan dari masyarakat tentu kita tanggapi dan kita dalami,” katanya. (Bul)