Infosumbar.net – Dalam hitungan jam, Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok melakukan penangkapan terhadap dua orang pria pada Rabu (25/10/2023) yang diduga mengkonsumsi jenis Ganja dan Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan pukul 21.00 di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni RF (26) yang berprofesi sebagai pengamen,” kata Kasat.
Penangkapan ini, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang membawa narkotika jenis shabu.
Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan.
“Saat itu, kami melihat dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor, mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat,” imbuhnya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang di jatuhkan oleh pelaku ke tanah, dan diakui pelaku miliknya.
Lebih lanjut, pelaku kedua yang berhasil diamankan petugas yakni MFF (23) yang berpfrofesi sebagai pekerja harian lepas (phl).
Pelaku diamankan petugas di hari yang sama sekita pukul 22.30 WIB.
“Saat itu, pelaku sedang berada di dalam rumah di Perumahan Batu Batupang Indah, Jorong Kajai, Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” ungkap Kasat.
Saat ditangkap, kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah terhadap pelaku dan di temukan barang bukti satu paket diduga narotika jenis ganja yang di bungkus plastik berwarna bening di meja kamar dan satu linting ganja.
“Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke polres solok guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)