Infosumbar.net – Seorang pria yang diduga terlibat illegal logging ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok pada Minggu (10/9/2023) pukul 18.00 WIB di Jorong Rimbo Data, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah, Gumanti Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Heddy Permana Putra mengungkapkan, pria tersebut berinisial M (49) yang merupakan pensiunan TNI dan berasal dari Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.
“Benar pada hari dan tanggal tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap M, dengan menggunakan satu unit mobil merek Mitsubishi Colt T120ss warna hitam dengan nomor polisi BA 8910 HN,” kata Kasat.
Pada penangkapan tesebut M membawa kayu sebanyak 35 olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.
“Kami mengamankan barang bukti 35 batang kayu olehan dengan berbagai jenis ukuran serta saty unit merek Mitsubishi Colt T120ss warna hitam dengan no.pol BA 8910 HN,” jelasnya.
M, dikenakan Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sementara itu, selain sebagai pensiunan PNS, M (49) juga saat ini merupakan Calon Legislatif Kabupaten Solok Partai Gerindra. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPD Gerindra Kabupaten Solok, Hafni Hafiz.
“Benar, bahwa M merupakan Caleg Partai Gerindra Kabupaten Solok. Namun apakah dia bersalah atau tidak tentu menunggu pemeriksaan pihak kepolisian,” ungkapnya kepada Infosumbar.net saat dikonfirmasi pada Rabu (13/9/2023).
Oleh karena itu, kata Hafiz, Partai Gerindra akan segera menggelar rapat internal partai dan sangat menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami sangat menjunjung tinggi proses hukum. Untuk itu kami akan segera rapat internal mungkin dalam dua hari ini karena hingga kini, M masih diproses. Kami juga akan berkoordinasi dengan DPC, bagaimana nanti kedepannya,” ujarnya. (Ayi)