Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin dan Komisioner Bawaslu Eka Rianto bersama Panwascam turun langsung dalam operasi penertiban kali ini.
“Ada lebih kurang 10 baliho dan 100 banner yang menempel di pohon dan tiang listrik yang ditertibkan oleh petugas,” kata Rafiqul Amin pada Jumat (19/1/2024).
Adapun penertiban dilakukan dengan cara mencopot langsung APK Caleg atau partai politik yang dipusatkan di kawasan Banda Panduang dan persimpangan rel kereta Api Kampung Jawa.
“Terkhusus di persimpangan rel kereta api di Kampung Jawa, selain melanggar aturan, APK tersebut juga sangat mengganggu pengendara lalu lintas,” jelasnya.
Kemudian, APK yang sudah dibongkar selanjutnya diamankan di gudang Bawaslu Kota Solok.
“Kami Bawaslu sendiri sudah menyurati seluruh partai politik pada 15 Januari 2024 lalu, danmeminta partai politik untuk menertibkannya secara mandiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Eka Rianto mengharapkan agar peserta Pemilu mengikuti aturan-aturan soal kampanye dan semua pihak harus berpartisipasi mewujudkan Pemilu 2024 yang kondusif, aman, dan damai.
“Kami menghimbau semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemilu badunsanak dan berkualitas. Termasuk dengan mengikuti aturan dalam masa kampanye,” tutupnya. (Ayi)