Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar sosialisasi peraturan dan produk hukum non peraturan Bawaslu tahapan Pemilu tahun 2023 pada Rabu (1/11/2023) di Solok Premiere Hotel.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Titony Tanjung, serta Anggota Haferizon dan Gadis.
Kemudian, Yoni Syah Putri dalam laporan panitia mengatakan, pada kegiatan ini disampaikan beberapa peraturan kepada peserta yang terdiri dari Panwascam maupun Camat se Kabupaten Solok diantaranya terkait pengawasan partisipatif maupun netralitas ASN.
“Tujuannya nanti untuk memperkuat koordinasi antara jajaran Bawaslu, stakeholder, dan memberitahu kepada publik bahwa ada produk hukum baik peraturan Bawaslu dan non Bawaslu,” katanya.
Sehingga, dalam melaksanakan pemilihan umum nanti, akan membutuhkan demonstrasi dan dapat meningkatkan ruang partisipasi politik bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengatakan, kedepannya, akan masuk kepada kampanye dan Panwascam harus memahami tupoksi yang akan dilakukan.
“Harus dipahami tupoksi yang dihadapi kedepan, yakni kampanye. Bagaimana nanti pengawasannya kita harus konsentrasi untuk mengawasi ASN, Walinagari, maupun parpol, tentu harus memahami produk Bawaslu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga memberikan pesan kepada camat yang hadir agar nantinya bisa melapor dan berkoordinasi dengan Panwascam jika menemui pelanggaran pada Pemilu 2024.
“Karena memang tugas panwascam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu. Saya minta juga kepada Panwascam bisa koordinasi dan lebih intens ke Polsek dan camat wilayah masing-masing,” ungkapnya.
“Dan apabila memang ada pelanggaran, harus periksa dulu dan lakukan pengkajian dan terus update dan baca peraturan terbaru,” tutupnya. (Ayi)