Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Akhir Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok pada Rabu (26/7/2023).Kegiatan ini turut diikuti oleh Pantia Pengawasn Kecamatan se Kabupaten Solok.
Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, Yoni Syah Putri mengatakan, rakorini bertujuan agar laporan akhir yang disusun oleh Panwascam, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Rakor ini, tujuannya setelah kita melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran dan penyusunan data pemilih dari awal tentu hasil akhir pengawasan iniyang dibuat oleh Panwascam se Kabupaten Solok harus disampaikan daam bentu laporan yang sudah disusun rangkanya,” katanya.
Oleh karena itu, nantinya pada Rakor ini akan akan ada arahan dari Bawaslu Provinsi Sumbar yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Solok .
“Bawaslu Kabupaten Solok sudah mendapatkan arahan dari Bawaslu Provinsi Sumbar. Tentunya hal ini harus kami sampaikan kepada Panwascam, sehingga nanti akan ada koreksi terhadapPanwascam,” sebutnya.
Dengan demikian, ia berharap kerangkan laporan tersebut dapat dijelaskan secara eksplisit dan memiliki data yang pasti.
“Data-data yang tertuang di formulir model A itu merupakan data yang sudah akurat. Dimana data tersebut sudah didapatkan dengan wawancara maupun observasi. Akurat nantunya, data tersebut pasti dan tidak ada yang diperkirakan,” tandasnya.
Hal yang sama, juga diungkapkan Koordinator Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok, Andri Junaidimengatakan dalam membuat laporan akhir ini nantinya jangan ada opini dan harus pasti datanya.
“Sudah menjadi kewajiban kita melakukan pengawasan dan membuat laporannya. Dan pada laporan nanti jangan ada opini, apalagi menyangkut data dan angka yang sangat vital,” tutupnya. (Ayi)