Padang (infosumbar) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat dengan tegas meminta PT. Pertamina Patraniaga untuk memenuhi kebutuhan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar bersubsidi di Sumbar.
Permintaan ini terkuak dalam rapat menyoal distribusi BBM bersubsidi yang dipimpin Asisten II Setdaprov Sumbar, Wardarusmen, dengan berbagai stakeholder terkait, seperti Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat, Herry Martinus, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Adib Rujika, Area Manager Pertamina Sumbar, I Made Wira Pramarta dan lain-lainnya, pada Selasa (29/3),
Diketahui, rapat digelar untuk memastikan kelancaran distribusi BBM di Sumbar agar nantinya kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar Herry Martinus mengatakan Pemprov Sumatera Barat secara proaktif telah melakukan langkah-langkah antisipasi melalui kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas serta aparat kepolisian.
“Salah satunya dengan mempersiapkan pembentukan Satgas pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi di Sumbar,” katanya.
Herry Martinus menyampaikan, pada tahun 2022 kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar bersubsidi mengalami penurunan sebesar 1.6% dari kuota sebelumnya sebesar 424.272 KL menjadi 417.241 KL.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2021 lalu, Pemprov juga sudah mengajukan kebutuhan solar sebesar 525.922 KL. Diketahui, hal ini juga seiring dengan menurunnya kuota JBT solar nasional sebesar 5%.
Meski demikian, ia mengaku Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah pengendalian distribusi untuk menyikapi keterbatasan kuota JBT solar tersebut. Diantaranya menerbitkan Surat Edaran no: 500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis solar bersubsidi, sebagai turunan dari SK BPH Migas no. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM sejumlah 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam.
Untuk melibatkan peran aktif masyarakat, Pemprov Sumbar juga sudah membuat spanduk di setiap SPBU, yang melarang mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan untuk menggunakan bbm solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Perpres no. 191 Th. 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM. Dengan begitu masyarakat juga dapat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi.
“Sejalan dengan upaya tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga sudah mengajukan permohonan pengajuan penambahan kuota ke BPH Migas pada 4 Maret 2022 lalu, sebesar 460.035 KL,” tukas Herry. .