Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melanjutkan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Permindo.
Jika pada sebelumnya lapak yang dibongkar adalah yang berada di badan jalan, maka kini yang menjadi sasaran adalah lapak-lapak yang berada di depan toko sepanjang Permindo.
Dalam melakukan pembongkaran lapak-lapak tersebut tidak hanya terdiri dari Satpol PP, melainkan melibatkan 200 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, Dishubkominfo dan Satpol PP.
Tak ada perlawanan berarti dari para PKL atas pembongkaran lapak mereka ini. Bahkan beberapa PKL melakukan pembongkaran lapaknya sendiri.
Meskipun dibongkar, namun para PKL ini masih diperbolehkan berjualan. Namun hanya diperbolehkan dengan menggunakan payung dan tenda. Sedangkan jam berjualan selama puasa, diberlakukan mulai pukul 13.00 WIB.
“Jika lapak ini telah bersih, para pedagang boleh kembali mengelar daganganya denga hanya mengunakan payung dan tenda. Jam mereka berdagang yaitu sejak pukul 13.00 Wib selama bulan puasa,” kata Kepala Dinas Pasar Kota Padang Hendrizal dikutip dari Haluan.
Pembongkaran lapak PKL ini merupakan konsekuensi dari peraturan yang diterapkan Dinas Pasar mengenai jam PKL. Dimana para PKL hanya boleh berjualan dari jam 15.00 hingga malam hari.