Sebanyak 54 dus kosmetik ilegal berbagai merek disita oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang bersama Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi.
Kosmetik ilegal tersebut disita dari sebuah rumah disributor kosmetik Jalan By Pass Gulai Bancah Bukittinggi, Kamis (11/6) kemarin.
Kosmetik tersebut dianggap ilegal karena memang tidak tercantum lisensi dari BPOM ataupun Dinas Kesehatan. Kosmetik ilegal tersebut rencananya akan dibawa BPOM ke Kota Padang untuk diidentifikasi.
Berdasarkan pengakuan S, pemilik rumah dan distibutor kosmetik ilegal, barang-barang tersebut dikirim dari Pulau Jawa ke Kota Bukittinggi. Namun belum diketahui kemana saja kosmetik ilegal tersebut didistribusikan.
“Aksi ini telah lama dilakukan pelaku, sudah sekitar lima tahun. Kami akan memeriksa pelaku lebih lanjut kemana kosmetik illegal ini akan didistribusikan,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Padang, Antoni Asdi.
Lebih lanjut Antoni Asdi menyatakan pelaku jika terbukti menjual dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut maka bisa dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu menanggapi adanya distributor kosmetik ilegal Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Syofia Dasmauli menyatakan sampai saat ini belum menemukan kosmetik ilegal beredar di Bukittinggi.