Infosumbar.net- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan produksi barang yang tidak sesuai dengan labelnya. Seorang pria di Solok inisial AR ditangkap beserta 13 ton pupuk merk NT Phonska.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pupuk tersebut di produksi oleh CV ATM Gresik Jawa Timur. Kemudian di kirim ke sejumlah daerah, termasuk Sumbar.
Diakuinya, keberadaan pupuk pertama ditemukan di Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung, Kabupaten Pesisir Selatan. Setelah dikembangkan, pupuk tersebut juga diperjualbelikan di daerah Solok.
“Pada 17 Agustus 2022, kita melakukan penggeledahan di Solok dan menyita 13 ton pupuk yang diproduksi yang tidak sesuai label. Barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolda beserta tersangka AR,” katanya.
Ditambahkannya, pupuk tersebut bermerk NT Phonska. Setelah dilakukan uji laboratorium, memang benar bahwa tersangka telah mengurangi kadar kandung nitrogen 0,13 persen dan 0,14 persen kalium.
“Tersangka membenarkan bawah pupuk tersebut di produksi oleh CV. Gresik, Jawa Timur. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda setempat,” tuturnya.
Ditambahkannya, tersangka melakukan hal itu untuk mendapatkan untung yang lebih besar. Jika pupuk di produksi sesuai yang tercantum pada label, akan memakan biaya tinggi.
“Tersangka mendistribusikan pupuk dan di perdagangan di Sumbar sejak tahun 2021. Setiap bulannya sebanyak 100 ton dengan harga Rp120 ribu sampai Rp150 ribu perkarung ukuran 50 kilogram,” katanya.
“Perbuatan tersangka telah merugikan masyarakat Sumbar yang mayoritas sebagai petani. Ke depannya, kami akan terus mengawasi setiap pupuk yang masuk ke Sumbar,” katanya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun dengan ancaman pidana paling 5 tahun penjara. (bul)