Padang, (infosumbar) – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mengeluarkan aturan baru pasca diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021
Melalui Surat Edaran (SE) nomor 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Padang selama delapan hari ke depan.
“SE ini mengacu dan sesuai arahan Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait perpanjangan PPKM Level 4. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka di 3 Agustus 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan status PPKM secara bertahap,” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin.
Ia menjelaskan, dari 21 poin yang tertuang di dalam SE tersebut hanya sedikit mengalami perubahan dibandingkan SE yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Untuk poin yang baru ditambahkan dalam SE ini adalah, meminta peran Satgas Covid-19 Kelurahan yang beranggotakan Lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing dengan wajib menunjukkan beberapa persyaratan,” kata Hendri.
Persyaratan yang dimaksud adalah menunjukkan PCR H-2/Rapid Antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar provinsi, lalu melihatkan sertifikat vaksin Covid-19 (minimal 1 kali vaksin pertama) dan meminta masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk proses penyekatan yang sebelumnya dilakukan di enam titik pintu masuk ke Kota Padang sekarang dialihkan atau difokuskan kepada penyekatan di setiap kelurahan melalui Satgas Covid-19 yang ada di setiap kelurahan di Kota Padang.
“Untuk pengawasan kegiatan tersebut, akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, BPBD, Sat Pol PP dan Camat di masing-masing wilayah. Jadi ada beberapa hal dan poin-poin yang harus ditaati oleh seluruh warga Kota Padang selama perpanjangan PPKM Level 4 ini diberlakukan. Oleh karena itu, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai Perda Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” lanjutnya.(*rel/agp)