Infosumbar.net- Polres Pesisir Selatan tetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan kasus persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (15/4/2023).
Penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi oleh Unit PPA Polres setempat.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, penetapan tersangka ini tindak lanjut dari peristiwa persekusi dua wanita di Kafe Natasya Kecamatan Lengayang.
“Gelar perkara dilakukan Satreskrim di ruang Akhirnya ditetapkan tiga tersangka,” katanya.
Dijelaskannya, gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif.
“Tiga orang ditetapkan tersangka dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita penyidik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Berdasarkan keterangan sementara dari saksi-saksi dan bukti video yang ada, kedua perempuan tersebut di dalam cafe sedang tidak terlihat melayani tamu karaoke, mereka sedang duduk-duduk bermain handphone.
“Beberapa waktu kemudian datang sekelompok pemuda yang diduga resah dengan keberadaan cafe karaoke yang buka di bulan suci ramadhan. Kemudian langsung mengiring kedua korban kepinggir pantai pasir putih Kambang,” ungkapnya.
Terhadap ketiga orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Bul)