Infosumbar.net – Kepolisian Resor Pesisir Selatan sudah menahan lima tersangka dugaan persekusi terhadap pemandu lagu karaoke di Kafe Natasya kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut Kapolres Pesisir Selatan, melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova yang didampingi Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso pihaknya terakhir mengamankan dua tersangka tambahan sehingga kini menggenapi tersangka menjadi lima.
“Keduanya berinisial M (45) dan I (48). Mereka merupakan warga Pasar Gompong Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan ditangkap anggota Polres Pesisir Selatan, Kamis 27 April 2023.
Dikatakannya, dua tersangka tambahan itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong, Kambang Barat, dan di Perumahan Nelayan Pasar Gompong, Kambang Barat.
Penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan itu, dipimpin Ipda Budi Setiawan, Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 01.50 WIB, di dua lokasi berbeda itu.
Para tersangka dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*)