Infosumbar.net – Mengusung Politik Tanpa Mahar, DPW Partai NasDem memanggil kader partai dan tokoh masyarakat untuk mengikuti Pilgub, Pilwako dan Pilbup (Pilkada) 2024.
Ketua DPW Partai Nasdem Sumbar, Fadly Amran, didampingi Ketua Bapilu Irwan Afriadi, mengatakan, pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai serentak tanggal 1-7 Mei 2024.
‘’NasDem adalah partai yang terbuka bagi siapapun. Sesuai jadwal yang ditetapkan, calon dapat mengambil formulir pendaftaran dan menyerahkan sebelum 7 Mei sesuai jam kantor,” katanya, Selasa (30/4/2024).
“Setelah DPD dan DPW memverifikasi dokumen bakal calon, seluruh berkas yang lolos verifikasi diserahkan ke DPP,’’ katanya lagi.
Tahapan berikutnya, DPD melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas usulan bakal calon pada 8-10 Mei. Hasil Rapat Pleno diserahkan ke DPW paling lambat tanggal 10 Mei tersebut.
“Sedangkan DPW hanya punya waktu 11-13 Mei untuk juga menggelar Rapat Pleno. Sebab pada 15 Mei hasil Rapat Pleno sudah harus ada di DPP. Kemudian seluruh bakal calon wajib mengikuti psikotes dan tes wawasan kebangsaan yang dijadwalkan 15-17 Mei,” ungkapnya.
Fadly menyampaikan, DPP mengadakan Rapat Pleno membahas usulan bakal calon yang diusulkan DPD dan DPW pada 20-31 Mei. Dalam rentang waktu 20 Mei hingga 31 Juli, DPP juga mengadakan wawancara terhadap bakal calon dan mengeluarkan rekomendasi dukungan untuk bakal calon.
“Seluruh calon yang mendapat rekomendasi DPP wajib mengikuti sekolah calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang dilaksanakan minggu pertama Agustus 2024,” katanya.
Disisi lain, Ketua Bapilu NasDem Sumbar Irwan Afriadi mengatakan, Partai NasDem memiliki potensi dan harapan besar untuk mengantarkan pasangan calon yang diusung memenangkan Pilkada 2024.
‘’Setiap bakal calon diminta melakukan survei terhadap diri sendiri menggunakan lembaga survei yang telah ditunjuk DPP. Hasil survey diserahkan saat menyerahkan berkas-berkas pendaftaran,“ jelas Irwan Afriadi.
Ada 9 lembaga survei yang telah ditunjuk DPP yakni: Politika Research & Consulting, Arus Survei Indonesia, Indikator Politik Indonesia, PolMark Indonesia, Voxpol Center Research & Consulting, Indonesia Polling Stations , Indekstat, Lembaga Survei Indonesia, dan Indopol Survei & Consulting..
Terkait pencalonan, hanya dua daerah yang bisa mengusung sendiri pasangannya yakni Kota Padangpanjang dan Pilkada Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dua daerah ini, Partai NasDem mampu mengantongi 20 persen suara atau lebih pada Pemilu Legislatif 14 Februari lalu.
‘’Diluar dua daerah itu, Partai NasDem membutuhkan koalisi dengan parpol lain. Dan kami beradaptasi sesuai dinamika yang terjadi di masing-masing kabupaten kota, tidak harus tegak lurus dengan DPW/DPP,” pungkasnya. (Bul)