Setelah menerima edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai melakukan pemeriksaan terhadap keaslian ijazah pendidikan tinggi Aparatur Sipil Negara kemarin (27/5).
“Kami sudah terima surat edaran MenPAN-RB. Hari ini inspektorat sudah melakukan tindaklanjut untuk melakukan pemeriksaan ijazah PNS,” kata Irwan Prayitno.
Lebih lanjut Gubernur menjelaskan saat ini belum ditemui adanya indikasi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar yang menggunakan ijazah pendidikan tinggi palsu.
Namun jika nanti ditemukan ada PNS yang menggunakan ijazah palsu, maka sanksi berat telah menanti bagi ASN yang bersangkutan.
“Tetapi kalau hasil pemeriksaan kedapatan ijazah palsu, maka PNS itu akan diberi sanksi,” tegas Irwan Prayitno.
Hukuman yang akan diberikan menurut Irwan mulai dari penurunan pangkat, pencabutan fasilitas hingga ukuman pidana, karena pemalsuan ijazah termasuk tindak penipuan.