Padang (infosumbar) – Warga Kota Padang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini telah dapat menunaikan kewajiban pajaknya melalui aplikasi online e-filing.
Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara online ini merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjawab tantangan dan merespons era digital atau era revolusi industri 4.0.
Wali Kota (Wako) Padang Hendri Septa mengutarakan hal tersebut usai menerima bukti laporan SPT 2021 pribadinya dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu, Agus Budiharjo, di Rumah Dinas, pada Rabu (30/3/2022).
“Melalui e-filing ini, masyarakat Kota Padang tidak perlu lagi harus melaporkan SPT tahunannya secara langsung, cukup melaui gadget masing-masing. Ayo laporkan SPT tahunan kita melalui e-filing demi pembangunan Kota Padang yang lebih baik,” ucapnya.
Hendri Septa juga mengajak masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Melalui program ini masyarakat dapat mengungkapkan harta kekayaan yang belum diungkapkan dengan tarif yang bersahabat. Program ini akan berakhir pada 33 Juli 2022 mendatang.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Padang yang wajib pajak, agar dapat memanfaatkan PPS ini. Ini sebagai bentuk partisipasi aktif kita warga negara dalam pemulihan ekonomi nasional dan mendukung percepatan pembangunan kota Padang,” pungkasnya.