Infosumbar.net- Tersangka pencurian uang ratusan juta milik J&T di kawasan Koto Agung, Kecamatan Sitiung, Kecamatan Dharmasraya ditangkap polisi. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengelabui karyawan yang bertugas dengan cara membakar kantor tersebut.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo. Diakuinya, tersangka berinisial L (24), ditangkap di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Senin (23/1/2023).
“Benar, untuk memuluskan aksinya pelaku mengelabui petugas dengan cara melakukan pembakaran (kantor J&T) pada tanggal 7 Juni 2022 lalu,” katanya, Selasa (25/1/22023).
Diakuinya, setelah dilakukan penyelidikan pelaku beraksi haya seorang diri dengan cara memanjat pintu belakang lantai dua kantor J&T. Kemudian mengambil uang sebesar Rp385 juta di lantai satu dan membawa kabur rekorder kamera CCTV.
“Sebelum mengambil uang, tersangka terlebih dahulu mencabut kabel rekaman kamera pengawas (CCTV) agar aksinya tidak terpantau,” tuturnya.
Kemudian untuk mengelabui karyawan J&T, tersangka membakar kardus yang berada di lantai dua dengan tujuan untuk menghilangkan bukti-bukti atas perbuatan pencuriannya tersebut.
“Tujuan tersangka membakar kertas kardus itu untuk mengelabui dan beranggapan uang hasil curiannyanya ikut terbakar. Setelah kantor J&T ruangan bagian atas terbakar tersangka langsung meninggalkan kantor,” jelasnya.
Usai ditangkap, kata Dwi, tersangka mengaku merupakan mantan karyawan J&T tersebut dan kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap kebakaran terjadi.
“Atas perbuatan pelaku, kantor J&T Sitiung mengalami kerugian sebesar R385 juta dan tersangka dikenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Bul)