infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

22 Maret 2023 - 07:37 WIB
in Padang
RahmatbyRahmat
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

Infosumbar.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan sosialisai kepada pemilik usaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang terkait larangan beroperasi selama bulan Ramadhan.

Kasat Satpol PP Padang, Mursalim menjelaskan, larangan tersebut untuk menjaga kenyamanan umat muslim dalam melaksanakan ibadah selama bulan puasa.


Diakuinya, pelarangan itu merupakan kesepakatan serta pernyataan sikap tokoh organisasi kemasyarakatan, untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi.

BACA JUGA :   Antisipasi Kebakaran, Damkar Padang Peringatkan Warga Ektra Waspada Hingga 6 Bulan ke Depan

“Sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya Masyarakat dan Organisasi Keagamaan se Kota Padang,” katanya, Selasa (21/3/2023).

Hal ini berlaku sejak Jumat tanggal 17 Maret 2023 yang lalu, maka perlu segera kita lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam,” katanya lagi.

IKLAN

Selain itu, Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar bisa mematuhi aturan serta himbauan Walikota Padang tersebut.

BACA JUGA :   23 Orang Mengungsi Dalam Kebakaran Lima Unit Rumah di Siteba Padang

Ditambahkannya, Satpol PP dalam hal ini tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

“Kita masih menunggu surat edarannya. Namun kita sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu dan selanjutnya surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya,” jelasnya.

BACA JUGA :   Bekas SPBU di Padang Terbakar Kamis Dinihari, 21 Personel Damkar Dikerahkan

“Jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP,” tutupnya. (Bul)



IKLAN

Related Posts

Pemerintah Kota Padang Peringati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni

Pemerintah Kota Padang Peringati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni

01 Juni 2023
KA Sibinuang Berganti Nama Menjadi KA Pariaman Ekspres

KA Sibinuang Berganti Nama Menjadi KA Pariaman Ekspres

01 Juni 2023
Ada Lowongan Kerja Pesantren Hamka Padang, Cek Posisi dan Persyaratannya

Ada Lowongan Kerja Pesantren Hamka Padang, Cek Posisi dan Persyaratannya

01 Juni 2023
Polresta Padang Minta Masyarakat Waspada terhadap Penipuan Lewat File PDF di WhatsApp

Polresta Padang Minta Masyarakat Waspada terhadap Penipuan Lewat File PDF di WhatsApp

31 Mei 2023
Lowongan Kerja Waiter untuk Penempatan Pasar Baru Unand

Lowongan Kerja Waiter untuk Penempatan Pasar Baru Unand

31 Mei 2023
Cara Embarkasi Padang Berikan Kemudahan bagi Jemaah Lansia Berhaji

Cara Embarkasi Padang Berikan Kemudahan bagi Jemaah Lansia Berhaji

30 Mei 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Bejat! Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tirinya Berumur 20 Bulan Saat Istri Pergi Bekerja

Long Weekend, Cuaca Sumbar Hujan Ringan pada Wilayah Berikut

Puluhan Pelajar di Jambi Numpang Truk ke Padang Terlibat Kecelakaan, Dua Orang Tewas

Tahun Ini Semen Padang Lepas 21 CJH ke Tanah Suci

Penerbangan ke BIM dari Soetta Tersebar di 3 Terminal, Ingat Maskapainya

Pemerintah Kota Padang Peringati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni

  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • IMSAKIYAH

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022