Infosumbar.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan sosialisai kepada pemilik usaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang terkait larangan beroperasi selama bulan Ramadhan.
Kasat Satpol PP Padang, Mursalim menjelaskan, larangan tersebut untuk menjaga kenyamanan umat muslim dalam melaksanakan ibadah selama bulan puasa.
Diakuinya, pelarangan itu merupakan kesepakatan serta pernyataan sikap tokoh organisasi kemasyarakatan, untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi.
“Sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya Masyarakat dan Organisasi Keagamaan se Kota Padang,” katanya, Selasa (21/3/2023).
Hal ini berlaku sejak Jumat tanggal 17 Maret 2023 yang lalu, maka perlu segera kita lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam,” katanya lagi.
Selain itu, Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar bisa mematuhi aturan serta himbauan Walikota Padang tersebut.
Ditambahkannya, Satpol PP dalam hal ini tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.
“Kita masih menunggu surat edarannya. Namun kita sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu dan selanjutnya surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya,” jelasnya.
“Jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP,” tutupnya. (Bul)