Infosumbar.net- Seorang pria di Kota Padang tega menyetubuhi dua putri kandungnya sendiri. Buruh harian lepas yang berinisial F (48) ini merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Lubuk Begalung.
Terduga pelaku berhasil diringkus oleh Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang bersama jajaran Unit IV/PPA pada Selasa (7/11/2023) pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi dan perbuatan cabul kepada kedua putrinya di rumahnya sendiri.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/702/X/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 16 Oktober 2023.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa pelaku diringkus di sebuah komplek yang berada di Kecamatan Lubuk Begalung.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri,” tuturnya.
Yanti menambahkan, kedua korban yang merupakan anak kandung dari pelaku sendiri berinisial FO (17) dan FF (20).
“Pelaku diringkus saat berada di dalam rumahnya. Selanjutnya dibawa ke Polresta Padang,” pungkasnya. (Bul)