Infosunbar.net- Antisipasi perbuatan maksiat, lima wanita diamankan Satpol PP Kota Padang di salah satu salon Kawasan Bandar Purus, Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (8/8/2023).
“Dari laporan warga, Panti Pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan,” kata Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa.
Pengamanan dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga Trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif.
“Dalam pengawasan, sebanyak lima orang perempuan kita amankan berada di lokasi panti,” tuturnya.
“Lima orang perempuan tersebut, kita bawa dulu ke Mako untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS,” katanya lagi.
Sementara itu, pemilik usaha juga turut dipanggil oleh petugas Penegak Perda Pemko Padang, untuk dilakukan pembinaan dan edukasi kepada pemilik tempat usaha panti pijat.
Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan kita juga minta pemilik usaha untuk bawa surat izin usahanya.
Surat ini akan diperlihatkan kepada PPNS serta kita lakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya,” pungkasnya. (Bul)