Infosumbar.net- Dijuluki raja maling spesialis sepeda motor, pria inisial HD ditangkap Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung di Provinsi Jambi, Selasa (23/10/2022).
Penangkapan setelah menindaklanjuti laporan terkait aksinya diparkiran Rumah Makan Iyo Bana kawasan Tanjung Saba, Kelurahan Pitameh Kecamatan Lubuk Begalung Nan XX.
“Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka yang terkenal ahli dalam melakukan pencurian,” kata Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Hari Mariza Putra.
“Modus tersangka yakni dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan lalu membawa kabur untuk dijual,” katanya lagi.
Hari membeberkan bahwa tersangka terkenal sebagai spesialis curanmor lintas provinsi. Tidak hanya sekali, aksinya sudah berkali-kali di TKP yang berbeda di Kota Padang.
“Pelaku ini bisa dibilang raja curanmor. Di Kota Padang pelaku sudah beraksi di 5 TKP, satu di wilayah hukum Polsek Lubeg, dua di wilayah hukum Padang Utara, dan dua TKP lagi di wilayah hukum Padang Timur,” ujarnya.
Diakuinya, sebelum ditangkap tersangka sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu bulan. Kemudian ditangkap di rumah kediaman orang tuanya di Provinsi Jambi.
“Ya, yang bersangkutan kita tangkap saat di rumah orang tuanya di Kota Jambi usai mencuri sepeda motor di kawasan tersebut,” ucapnya.
Saat diinterogasi, kata Hari, tersangka mengaku sudah menjual sepeda motor hasil curiannya ke daerah Pantai Cermin Kabupaten Solok.
“Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa sepeda motor hasil curiannya dijual ke daerah lain yakni Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pesisir Selatan,” katanya.
Hari mengungkapkan bahwa tersangka ternyata bandit dan telah sering bolak-balik masuk ruang tahanan sebanyak tujuh kali karena perkara yang sama.
“Tersangka sudah beserta barang bukti berupa empat sepeda motor hasil curian tersebut telah ditahan. Atas perbuatannya yang bersangkutan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Bul)