Infosumbar.net – Diduga melakukan pungutan liar (Pungli), seorang juru parkir di kawasan objek wisata Pasie Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ditangkap polisi, Rabu (17/4/2024).
Juru parkir tersebut berinisial J (40). Aksinya sempat viral di sejumlah media sosial (Medsos) beberapa waktu lalu sehingga meresahkan para pengunjung.
“Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan usai aksinya viral di media Tiktok beberapa waktu,” kata Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino.
Dijelaskannya, perbuatan pelaku viral di akun medsos Tiktok @yusman12307. Dalam video, pelaku meminta uang parkir Rp5 ribu kepada pengunjung di objek wisata Pasie Jambak.
“Saat ditangkap, pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Koto Tangah untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Saat diperiksa, kata Afrino, kepada penyidik pelaku mengaku bahwa dirinya meminta uang parkir (juru parkir) kepada pengunjung tanpa ada izin dari pemerintah Kota Padang.
“Usai ditangkap, pelaku diberikan pembinaan dengan dihadirkan Lurah Pasie Nan Tigo, ketua RW, ketua RT, Ketua Karang Taruna, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” jelasnya.
“Selain itu, pelaku menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dengan menandatangani surat pernyataan serta pernyataan pada video untuk permintaan maaf kepada masyarakat,” pungkasnya. (Bul)