Infosumbar.net- Polresta Padang mulai menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswi di Kampus Universitas Andalas (Unand) Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap mengatakan bahwa pelecehan yang terjadi di Kampus tersebut termasuk delik aduan. Sehingga perlu adanya laporan dari pihak yang dirugikan.
“Selain itu, Unand ini juga ada Mendikbud. Dimana kampus bisa menyelesaikan masalahnya sendiri melalui tim KPPS. Tim ini sudah melakukan tindakan dan si dosen juga sudah di nonaktifkan,” katanya, Sabtu (31/12/2022).
Meskipun telah ditindaklanjuti oleh pihak kampus, kata Ferry, namun tetap belum menimbulkan tujuan yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
“Harapan kita disini jangan sampai terjadi kepada orang lain. Mudah-mudahan kampus ini walaupun bisa menyelesaikan, tapi harus melakukan penindakan hukum. Jangan nanti ada oknum dosen lain beranggapan bahwa kasus ini dibicarakan secara kekeluargaan sudah selesai masalahnya,” tuturnya.
“Dengan begitu korban jadinya tidak terlindungi. Sebenarnya korban ini dilindungi, jadi kami tetap meminta pihak kampus untuk terus berupaya (korban melapor) dan kami pun terus mendata,” katanya lagi.
Sementara itu, Polresta Padang telah menangani dugaan pelecehan seksual sebanyak 69 kasus. Kemudian pihaknya juga menyelesaikan beberapa kasus.
“59 kasus berhasil kita selesaikan. Namun yang jadi PR kita hari ini adalah kasus pelecehan seksual di Kampus Unand yang kini memang menjadi sorotan publik,” tutupnya. (Bul)