Infosumbar.net – Tim gabungan Satpol PP, SK4, beserta Dinas Perdagangan Kota Padang kembali lakukan penertiban di kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (27/3/2024).
Penertiban tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kondisi pasar raya yang telah penuh serta menghambat arus lalu lintas bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang melalui lokasi tersebut.
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Rozaldi Rosman mengatakan, saat sampai di lokasi pedagang di kawasan tersebut telah mendirikan lapak-lapak dagangannya.
“Kita bersama instansi terkait langsung melakukan penertiban, kita masih berpegang teguh dengan Surat Keputusan Walikota Padang No.438 tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima di Pasar Raya dan Permindo,” katanya.
Rozaldi Rosman tidak menampik bahwa saat melakukan penertiban sempat terjadi tarik menarik hingga perlawanan dari para pedagang yang tidak mau barang dagangannya di tertibkan oleh petugas
“Saat kita melakukan penyitaan barang bukti datang pedagang dari lokasi lain untuk mengamankan mengambil kembali barang dagangannya sempat terjadi tarik-menarik, tapi bisa dikondusifkan,” ungkapnya.
Rozaldi Rosman berharap kepada para pedagang di kawasan pasar raya dan permindo agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Kita tetap tegak lurus dengan aturan dan akan selalu intens dalam melakukan pengawasan di Pasar Raya dan Permindo, dan kami imbau kepada para PKL agar tidak meninggalkan lapak-lapak dagangannya selesai berjualan,” katanya.
Selain itu, kita minta agar tetap mematuhi SK Walikota No.438, jika masih meninggalkan barang dan lapak nya kita akan ambil tindakan tegas dengan mengamankan barang-barang tersebut ke Mako Satpol PP Kota Padang,” katanya lagi. (Bul)