Infosumbar.net- Puluhan lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Jati, Gajah Mada hingga Lapai akhirnya ditertibkan Satpol PP Kota Padang, Rabu (09/8/2023) siang.
Penertiban yang dipimpin oleh Kasi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi dan Kasi Lidik Riko Afriwan. Sebelum penertiban, telah dilakukan imbauan kepada pemilik lapak.
“Kami telah mengimbau dan mengajak PKL agar segera pindah ketempat yang tidak melanggar, lantaran tempat berjualannya di badan jalan dan ada juga yang berjualan di atas trotoar,” kata Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.
Keberadaan lapak PKL yang berdiri di fasilitas umum tersebut berdampak kepada gangguan trantibum, sesuai dengan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Penertiban tetap dengan tindakan yang humanis, bagi PKL yang meninggalkan lapaknya habis berjualan kita amankan ke Mako dan bagi PKL yang tidak mengindahkan himbauan dan bepura-pura tidak mendengar, lapaknya kita tertibkan,” tuturnya.
Selain itu, pedagang yang lapaknya dibawa Petugas Penegak Perda Pemko Padang tersebut, diberikan surat panggilan menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
“PKL yang lapaknya kita bawa, akan kita berikan edukasi terkait tempat berjualannya dan kita tidak ingin nanti terjadi gangguan trantibum disana,”tambah Rozaldi.
Kemudian sesuai arahan Kasatpol PP, pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin ketempat-tempat yang sudah ditertibkan, dengan harapan, Trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. (Bul)