Infosumbar.net – Jajaran Satreskrim Polresta Padang mengungkap kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite Senin (22/1/2024).
Dugaan penyelewengan BBM itu terjadi di sebuah kios Jalan Simpang 4 Bungus, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Yanti Delfina. Pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit II Tipidter.
“Dalam penyelidikan, anggota menemukan sebuah kios BBM yang diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah,” katanya, Selasa (23/1/2024).
Dijelaskannya, penyelidikan itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada kios minyak yang memperjualbelikan BBM jenis Biosolar dan Pertalite bersubsidi dengan cara menyimpannya dalam jumlah banyak (ditimbun).
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Padang untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita yakni 1 drum warna biru berisi BBM jenis bio solar, 1 drum warna merah putih berisi BBM jenis bio solar, 3 drum kecil warna biru berisi BBM jenis Bio Solar.
Kemudian 7 jeriken menengah berisi BBM jenis Biosolar sekitar 10 liter, 3 jeriken berisi BBM jenis Biosolar sekitar 35 liter, 51 botol berisi BBM jenis Biosolar sekitar 5 liter, 9 jeriken berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi sekitar 35 liter dan 2 drum berisi BBM jenis Pertalite.
Tersangka insial B (51) dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Bul).