Infosumbar.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pelajar yang keluyuran di luar lingkungan sekolah di wilayah Kota Padang, Rabu, (17/1/24).
Hal itu dilakukan Satpol PP Padang dalam rangka melakukan pencegahan terjadinya aksi tauran antar pelajar yang bisa menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Kota Padang.
Operasi pengawasan dan penertiban ini, menyasar sejumlah titik sasaran yang kerap dijadikan tempat nongkrongnya para pelajar, saat Proses Belajar Mengajar (PBM) sedang berlangsung.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menyampaikan, rata-rata tempat yang di awasi nihil adanya pelajar keluyuran, seperti tempat bermain Play Station, pempat bilyard.
Diakuinya, dalam razia kali ini, pihaknya menjaring 19 siswa dan kebanyakan adalah pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka diamankan dari dalam warung yang berada di Kawasan Kampung Olo.
Kemudian kita juga ada mendapati mereka sedang merokok di dalam warung tersebut, semua kita bawa ke Mako untuk diberikan pembinaan bersama pihak Dinas Pendidikan Kota Padang, pihak keluarga dan sekolah mereka,” ujarnya.
Ditambahkannya, operasi penertiban pelajar bolos sekolah ini terus digencarkan, supaya para pelajar tidak terkontaminasi dengan pergaulan yang tidak baik dan mencegah dari tindakan perundungan, maupun kenakalan remaja lainnya, seperti tauran antar pelajar.
“Penertiban pelajar ini akan terus dilakukan di sejumlah titik yang dicurigai dan kita juga ucapkan terima kasih kepada warga Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo yang juga ikut melakukan pengawasan di daerahnya,” ungkapnya.
Selain itu, Chandra juga minta kepada pihak Sekolah dan Guru untuk bisa lebih efektif lagi dalam mengawasi muridnya terutama pada saat PBM berlangsung.
“cek betul apakah izinnya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, karena anak yang terjaring selalu berdalih ada yang bilang jam belajar tidak ada, juga ada yang mengatakan sedang jam keluar main dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Dalam hal pengamanan pelajar, Satpol PP Padang juga memanggil pemilik warung untuk datang ke Satpol PP untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
Menurutnya, pemanggilan pemilik warung karena ada dugaan pelanggaran Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 11, larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur atau pelajar.
Jika terbukti kita lakukan proses sesuai aturan yang berlaku, selain itu kita juga berharap kepada orang tua agar intens dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka,” pungkasnya. (Bul)