Seorang oknum penyuluh agama berinisial MDR (38) tertangkap mesum dengan seorang remaja RT (17) di Jalan By Pass, Desa Kampung Gadang Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Seperti diberitakan oleh Haluan, MDR ditangkap oleh Satpol PP Pariaman saat sedang melakukan perbuatan mesumnya di dalam sebuah mobil Xenia BA 1628 WN sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi MDR tersebut pertama kali diketahui oleh seorang anggota Satpol PP bernama Arnos yang kebetulan melintas di Jalan By Pass tersebut. Arnos pun merasa curiga dengan sebuah mobil Xenia yang terparkir di pinggir jalan dan kacanya tertutup selendang.
Saat diamankan oleh Satpol PP MDR sempat dihakimi oleh warga sekitar yang merasa geram dengan perbuatan pelaku. Warga juga sempat ingin membakar mobil pelaku, namun berhasil dicegah Satpol PP.
Yang lebih ironis dari kejadian ini RT yang merupakan selingkuhan pelaku adalah warga satu kampung dengannya. Selain itu RT masih satu suku atau badunsanak dengan MDR.
Kedua pelaku perbuatan haram tersebut saat ini diamankan di Markas Satpol PP Pariaman. MDR sendiri terancam sanksi berat mengingat ia adalah seorang penyuluh agama kategori dua.