Pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang tarif atas penerimaan negara bukan pajak, dimana dalam peraturan tersebut biaya nikah di KUA adalah nol rupiah atau gratis, jumlah pasangan yang menikah di Kabupaten Agam pun meningkat.
Dari laporan yang dirilis Antara Sumbar, semenjak PP tersebut berlaku sudah ada sebanyak 66 pasangan pengantin menikah di KUA Lubuk Basung, sementara 47 pasangan menikah di rumah.
Selain menguntungkan bagi pasangan menikah karena tidak mengeluarkan biaya jika menikah di KUA, dengan PP tersebut pihak KUA pun merasa nyaman dan tidak perlu khawatir terbatasnya jumlah penghulu.
Seperti diketahui PP yang diterbitkan tersebut merupakan perubahan atas PP nomor 47 tahun 2014. Setelah diterbitkan pada 10 Juli lalu, biaya nikah di KUA menjadi nol rupiah dan menikah di rumah dikenakan tarif Rp 600 ribu.