Infosumbar.net – Mantan karyawan bank di Solok diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah sekitar Rp9 miliar lebih.
Tersangka inisial SDS (39), beraksi sudah selama 6 tahun yakni dari tahun dalam kurun waktu 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN).
Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka terungkap pada tanggal 22 Februari 2022 lalu.
“Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Analisis di Bank BNI cabang Solok. Yang bersangkutan diduga sengaja memperdagangkan SUN kepada 6 nasabah,” katanya, Senin (29/1/2024).
Dalam menggencarkan aksinya, tersangka mengajak keenam nasabah untuk berinvestasi dan dijanjikan bunga tinggi pada SUN. Padahal SUN tidak pernah diterbitkan negara.
“Tertarik dengan tawaran tersangka, nasabah diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan. Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy,” jelasnya.
Kemudian tersangka mengendalikan uang dengan leluasa menggunakan dana itu tanpa sepengetahuan keenam nasabahnya.
“Dana tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka, karena buku tabungan hingga ATM milik nasabah telah dikuasainya,” tuturnya.
Uang senilai Rp9 miliar lebih itu digunakan untuk kepentingan pribadi, membuka usaha sepatu. Kemudian saat penangkapan, pihaknya menyita sertifikat tanah.
“Selain itu, kita juga menyita paspor. Diduga uang tersebut digunakan untuk berlibur ke luar negeri,” ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap di Kota Medan. Namun sebelum ditangkap, tersangka sempat menjadi buronan karena ketika dilakukan pemanggilan, tidak diindahkan.
“Ya, sebelumnya (pelaku) sempat jadi buron, karena beberapa kali sudah dilakukan pemanggilan, namun tidak ditanggapi,” pungkasnya.
Informasi awal yang didapat media ini mengungkap kasus ini terungkap dari kerja sama Bank BNI dan pihak Polri sendiri. “Kami akan segera merilis resmi kronologinya,”kata sumber di BNI. (Bul)