Infosumbar.net- Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) belum bisa melakukan pencabutan gelar Adat yang diberikan kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Hal itu diungkap Sekretaris LKAAM Sumbar, Jasman Rizal. Pihaknya belum berkomentar banyak soal rencana pencabutan gelar tersebut.
“Rasanya terlalu dini kita berkomentar soal itu (pencabutan gelar kehormatan). Pokoknya saat ini ini belum bisa menentukan. Kita lihat aja nanti ya,” katanya, Jumat (14/10/2022).
Jasman Rizal mengatakan bahwa gelar itu diberikan kepada seorang Teddy Minahasa sebagai gelar kehormatan dari “Tampuak Tangkai” Adat Alam Minangkabau.
“LKAAM Sumbar hanya menginisiasi dan juga melaksanakan kegiatan pemberian gelar tersebut,” katanya lagi.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa Putra beserta istri Merthy Teddy Minahasa mendapat gelar kehormatan adat Minang dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau.
Jendral polisi bintang dua itu pun resmi menyandang gelar Tuangku Bandaro Alam Sati, sedangkan istrinya mendapat gelar Puti Sibadayu.
Penganugerahan gelar dilakukan dalam prosesi malewakan gala (pemberian gelar) yang dilakukan di Desa Pariangan Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (16/6/2022).
Pemberian gelar adat tersebut sesuai Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.
Pemberian gelar kehormatan adat Minang kepada Kapolda Sumbar tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja dan prestasinya selama menjabat orang nomor satu di jajaran Polda Sumbar. (Bul)