Terhitung sejak 16 maret hingga 27 maret jadwal kampanye di gulirkan, Posko Pemantauan pemilu LBH Padang telah mencata 12 dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kandidat pada saat kampanye, dari 12 perlanggarn tersebut tersebar di enam kabupaten kota .
Dalam Catatan LBH Padang, Politik unag (money politik) tercatat menempati daftar teratas sementara dugaan pelanggaran pemilu legislatif di wilayah Sumatera Barat.
Delapan kasus politik uang telah terjadi di beberapa Kabupaten/Kota. Dan ada dua kasus tercatat sebagai penggunaan fasilitas negara dalam pantauan LBH Padang.
Menyikapi temuan tersebut, Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2012 dan uu nomor 42 tahun 2008, LBH Padang telah melaporkan 7 kasus dugaan pelanggaran pemilu pada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Dua temuan pelanggaran sebelumnya (Kasus politik uang di Kep. Mentawai dan Kota Solok) sudah di lapokan pada Panwas setempat.
Kordinator Daerah Pemantauanb Pemilu Legislatif LBH Padang, Asrul Aziz Sigalingging yang di temui di kantor LBH Padang pada Jumat (28/03) mengatakan bahwa “ kami LBH Padang bekerjasama dengan ICW telah melakukan pemanantauan dan menghimpun pengaduan dari masyrakat di 9 daerah yang rawan terjadi pelanggaran, 6 diantaranya kami temukan pelanggaran Money politik, Penggunaan fasilitas negara dan berkampanye di tempat ibadah.”
Jumlah Pengaduan
Lokasi | Temuan | Jumlah |
Kab. Pesisir Selatan | Politik uang | 2 |
Fasilitas Negara | – | |
Kota Solok | Politik Uang | 1 |
Fasilitas Negara | – | |
Kota Padang | Politik Uang | – |
Fasilitas Negara/Anggaran
Publik |
2 | |
Kab Pasaman Barat | Politik Uang | 3 |
Penggunaan Anggaran Publik | 1 | |
Kab Padang Pariaman | Politik Uang, Penggunaan
fasilitas negara, Kampanye di Mesjid |
2 |
Kep. Mentawai | Politik Uang | 1 |
Sedangkan 7 Dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan pihak LBH Padang ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat adalah yang di Kab Pasaman barat, sebanyak tiga temuan dengan kategori penggunaan anggran publi (fasilitas negara). Kab Padang Pariaman dengan dua temuan berupa politik uang dan penggunaan fasilitas negara (mobil dinas), Kampanye di tempat ibadah. Dan Kota Padang dengan dua temuan yaitu pengunaan anggran publik atau fasilitas negara.
Untuk kasus money politik, LBH Padang menepatkan kasus tersebut di urutan teratas dalam pelanggaran pemilu di Sumatera Barat ( 8 pengaduan ) sejak 16-27 maret 2014. LBH Padang mendesak Bawaslu untuk menindak kasus yang telah dilaporkan. Dan untuk lebih aktif melakukan pemantauan dengan menindak lanjuti pengaduan masyrakat.
Sedangkan Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Elly Yanti yang di temui di kantornya pada Jumat (28/03) mengatakan bahwa belum menerima laporan pelanggaran yang di berikan oleh LBH Padang. “ Saya belum menerima berkas laporan tersebut, mungkin masih di depan, namun kami akan segera menindak lanjut jika memang laporan tersebut bener adanya.”
Terkait pelanggaran selama masa kampanye, Elly menambahkan kebanyanyakan adalah pelanggaran administrasi dan bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KPU untuk memberikan peringatan, untuk kasus money politik saat ini Bawaslu sedang menyelidiki kasus yang terjadi di Solok. (Arie Huda)