Padang (infosumbar)- Sekelompok remaja yang melakukan penyerangan pada Minggu (9/1) pukul 04.00 dini hari diamankan Tim Klewang Polresta Padang. Gerombolan remaja tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang yang merupakan gabungan dari gerombolan anak Lakuak, Simpang Aru dengan gerombolan Anak Cengkeh.
Berdasarkan keterangan Kepala Kepolisian Resor Kota Padang (Kapolresta) Kombes Pol Imran Amir, dalam konferensi pers, Selasa (18/1) penyerangan dilakukan di depan Restoran Haus Tea, Jalan Juanda, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Korban berinisial ER (15) warga Rimbo Kaluang, Padang Barat menderita luka berat akibat senjata tajam samurai sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan kami sudah mengamankan 5 tersangka dan 2 diantaranya adalah anak di bawah umur. Satu pelaku kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Dan masih ada pelaku lain yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas kapolres itu.
Kombes Pol Imran Amir menyebut tidak ada motif yang jelas dari penyerangan yang dilakukan kelompok anak remaja tersebut.
“Mereka ini menyerang secara acak, mencari anak-anak muda yang masih berada di luar pada jam-jam tersebut. Lalu jika sudah mendapatkan targetnya mereka langsung melakukan penyerangan tanpa alasan yang jelas dengan senjata tajam,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah samurai yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. (Iif)