Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berhasil menangkap Sri Ambarwati dan Mawardi yang merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Catchlab di Rumah Sakit Stroke Nasional Kota Bukittinggi.
Kedua tersangka ditangkap kamis (12/3) di sebuah Apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah menjadi buronan selama enam bulan.
Kedua tersangka ditetapkan menjadi tersangka sejak bulan Maret 2014 dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang pada bulan september 2014.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di lapas kelas II A Padang dan telah diserahkan ke Penuntut Umum setelah dari pukul 11.00 Wib hingga 17.00 Wib mennjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar.
Selain kedua tersangka yang sudah tertangkap masih ada satu orang lagi tersangka yang menjadi DPO yaitu Dani Setiawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Akibat perbuatan tersangka nagara mengalami kerugian hingga Rp 14 miliar. Sementara alat Catchlab di Rumah Sakit Stroke tersebut juga tak dapat digunakan.